Friday, December 31, 2010

Pemda Paling Banyak Diadukan ke Ombudsmam

Ilustrasi

JAKARTA - Jumlah keseluruhan akses masyarakat kepada Ombudsman pada tahun 2010 adalah 5.942 akses, dengan dominasi akses melalui surat dan datang langsung.

Demikian isi catatan akhir tahun 2010 lembaga Ombudsman terkait laporan masyarakat. Dalam rilis yang diterima okezone, Sabtu (1/1/2011), dari keseluruhan akses tersebut, sebanyak 4.888 akses berupa pertanyaan dan penyampaian laporan telah diselesaikan secara langsung oleh Ombudsman.

Sedangkan sejumlah 1.154 akses ditindaklanjuti sebagai laporan kepada Ombudsman yang telahmemenuhi syarat formal. Hingga akhir Desember 2010, Ombudsman telah menindaklanjuti lebih dari 98% laporan masyarakat. Dari 1.154 laporan kepada Ombudsman, instansi yang terbanyak dilaporkan oleh masyarakat adalah pemerintah daerah yaitu 360 laporan (31,21%).

Fakta ini menunjukkan kesamaan dengan laporan masyarakat kepada Ombudsman pada tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan instansi lainnya yang juga banyak dilaporkan oleh masyarakat adalah Kepolisian 242 laporan (20,97%), Lembaga Pengadilan 161 laporan (13,95%), BadanPertanahan Nasional 97 (8,44%), serta instansi pemerintah/kementerian 89 laporan(7,69%).

Substansi atau permasalahan yang sering dikeluhkan masyarakat biasanya menyangkut kelambatan atau penundaan pelayanan oleh penyelenggara negara, misalnya perizinan yang tidak kunjung dikeluarkan oleh pihak pemerintah daerah, masalah sertifikat tanah yang tidak kunjung dilayani oleh kantor pertanahan, eksekusi putusan pengadilan yang tidak dilaksanakan, tidak adanya perkembangan lebih lanjut terhadap penyidikan oleh pihak kepolisian, dan sebagainya.

Substansi penundaan berlarut tersebut mencapai 50,19% dari seluruh laporan masyarakat (579 laporan), diikuti oleh substansi penyalahgunaan wewenang sebesar 17,74% (205 laporan), berpihak 10,15% (117 laporan), penyimpangan prosedur 7,78%
(90 laporan), tidak kompeten 4,65% (54laporan), permintaan uang, barang dan jasa 3,98% (46 laporan), tidak patut 2,85% (33laporan), dan tidak memberikan pelayanan 2,66% (31 laporan).

Beberapa kasus menarik yang ditangani Ombudsman pada tahun 2010 antara lain kasus-kasus terkait rekrutmen CPNS di berbagai daerah seperti Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Belitung Timur, Kementerian
Kesehatan, dan Kementerian Keuangan.

Pada umumnya masalah yang dilaporkan terkait tidak adanya kejelasan perkembangan hasil rekrutmen CPNS, tidak kompetennya kinerja panitia rekrutmen, penyimpangan prosedur rekrutmen, dan sebagainya. Kasus menarik lainnya adalah menyangkut buruknya kinerja penyidik kepolisian dalam menyingkap kasus-kasus pembunuhan, antara lain di Kepolisian Resor Nias Selatan, Sumatera Utara, dan KepolisianSektor Kota Tampan, jambi.

Dari seluruh laporan masyarakat yang telah ditindaklanjuti, Ombudsman mencatat tingkat responsivitas yang tinggi dari instansi terlapor terhadap tindak lanjut Ombudsman (lebih dari 77%), baik berupa permintaan klarifikasi maupun rekomendasi.

Namun demikian, ada pula rekomendasi Ombudsman yang hingga saat ini masih belum dipatuhi oleh instansi penyelenggara negara. Salah satunya menyangkut kinerja Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional OKI Jakarta. Dalam rekomendasinya Ombudsman menemukan adanya tindakan maladministrasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional OKI Jakarta yang melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan surat keputusan yang membatalkansertifikat hak guna bangunan salah satu perusahaan meskipun status sertifikat tersebut sudah dimenangkan oleh pengadilan.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Ombudsman memberi rekomendasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk membebastugaskan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional OKI Jakarta. Ombudsman selanjutnya akan melaporkan hal ini secara khusus kepada Presiden dan Komisi II OPR RI jika pihak Badan Pertanahan Nasional tidak segera merespons rekomendasi Ombudsman, mengingat dalam pasal 38 ayat (1) disebutkan bahwa rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan oleh terlapor maupun atasan terlapor.

No comments:

Post a Comment